Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250 Example 728x250
Umum

PN Luwuk Sukses Eksekusi Pengosongan Objek Sengketa Tanah Aset Puskud

110
×

PN Luwuk Sukses Eksekusi Pengosongan Objek Sengketa Tanah Aset Puskud

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

BANGGAI – Pengadilan Negeri Luwuk Banggai melaksanakan proses eksekusi lahan sengketa yang berlokasi di Jalan Ahmad Yani Gudang samping areal Pelabuhan Rakyat Kelurahan Bungin Kecamatan Luwuk pada Jumat 30 Januari 2026.

Eksekusi ini dilakukan setelah adanya putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap yang dalam pelaksanaannya yaitu pengosongan sengketa tanah aset Pusat Koperasi Unit Desa (Puskud) seluas 2.275 meter persegi.

Example 300x600

Eksekusi ini merupakan tindak lanjut atas permohonan eksekusi Pemohon berdasarkan Penetapan Ketua PN Luwuk dalam perkara Nomor 103/Pdt.G/2023/PN Lwk jo. Nomor 57/PDT/2024/PT PAL jo. Nomor 1518 K/Pdt/2025, untuk dilaksanakan eksekusi pengosongan terhadap objek sengketa.

Dalam pelaksanaan eksekusi juga melibatkan pihak keamanan Kepolisian Polres Banggai sekitar 60 personil, serta didukung dengan alat bantu berupa satu Ekskavator.

Pelaksanaan eksekusi dimulai tepat pada pukul 10.00 Wita di lokasi objek eksekusi, yang dipimpin secara langsung oleh Ketua Tim Eksekusi, Panitera PN Luwuk, Irnais, S.H.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada Polres Banggai atas pengamanan yang maksimal, serta arahan yang jelas dari Ketua PN Luwuk, Suhendra Saputra,” ungkapnya.

SM

Example 300250
Example 120x600