Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250 Example 728x250
Umum

Konflik Agraria di Lingkar PT KLS, Sejarah Panjang Perjuangan Petani dan Harapan yang Menanti

166
×

Konflik Agraria di Lingkar PT KLS, Sejarah Panjang Perjuangan Petani dan Harapan yang Menanti

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

BANGGAI – Konflik agraria di lingkar PT Kurnia Luwuk Sejati (KLS) tercatat sebagai salah satu sengketa lahan terpanjang di Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah. Perjuangan petani dan masyarakat adat Suku Taa Toili untuk merebut kembali lahan garapan dimulai sejak tahun 2009 dan hingga kini belum tuntas.

Sengketa ini menyeret ratusan petani yang mengklaim lahan mereka masuk dalam areal konsesi PT KLS tanpa persetujuan dan ganti rugi yang adil. Sementara perusahaan berpegang pada izin Hak Guna Usaha (HGU) yang dikeluarkan pemerintah pusat.

Example 300x600

Dalam perjalanannya, perjuangan warga lingkar sawit terus menyuarakan hak atas tanahnya yang diklaim sepihak oleh perusahaan. Tak terhitung sudah demontrasi yang mereka suarakan. Mulai dari Pemerintah Daerah, Pemerintah Provinsi sampai pada level Pemerintah Pusat kala itu.

Namun suara sumbang para pencari keadilan itu seakan hilang bak tertelan bumi. Alih-alih mendapatkan keberpihakan, justru para warga lingkar sawit diperhadapkan dengan sejumlah tuntutan hukum atas laporan perusahaan.

Ketua Adat Suku Taa Toili, Nasrun Mbau menceritakan kejadian pasca tragedi pembakaran alat berat milik PT KLS tahun 2010 kala itu. Puluhan petani ditangkap, diadili dan dipenjarakan akibat melakukan pidana pengrusakan. Selain Nasrun masih banyak lagi petani yang merasakan dinginnya lantai penjara karna dituduh mencuri buah sawit padahal pohon sawit itu berdiri diatas lahan petani sebagai pemilik lahan.

“Sejak 2009 suara lantang ini kami gaungkan. Ini sudah sampai 2026, namun suara ini tak akan pernah parau untuk menanti harapan keadilan hak atas tanah kami,” tegasnya. (17/6/2026).

Nasrun menjelaskan, sebelum PT KLS masuk, masyarakat sudah membuka lahan untuk kebun kakao, kelapa, dan tanaman pangan secara turun-temurun. Bukti penguasaan ditunjukkan lewat Surat Keterangan Tanah (SKT).

HGU 01 SINGKOYO TELAH BERAKHIR

Ketua Adat Suku Taa Toili, Nasrun Mbau, mengatakan HGU Nomor 01 Tahun 1992 milik PT KLS berakhir pada 2021. Setelah dikonfirmasi ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Banggai, belum ada izin dari Kantor Wilayah untuk memperbarui HGU tersebut.

“Secara yuridis, berakhirnya HGU menimbulkan konsekuensi hukum yang tegas. Dalam Undang-Undang Pokok Agraria, HGU bersifat sementara dan tidak melahirkan hak kepemilikan,” ujar Nasrun.

Nasrun menegaskan, ketika jangka waktu HGU habis dan tidak diperpanjang secara sah, maka hak tersebut gugur demi hukum. Penguasaan atau pemanfaatan lahan tanpa hak sah berpotensi melanggar UUPA, Pasal 385 dan 167 KUHP, serta Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.

Ia juga merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 138/PUU-XIII/2015 yang mewajibkan pengusaha sawit memiliki HGU dan Izin Usaha Perkebunan (IUP) untuk dapat mengelola lahan. “Sejak 2021, tidak ada lagi dasar hukum bagi PT KLS menguasai tanah,” katanya.

SAWAH PETANI DI TETELARA VS HGU KLS

Klaim lahan antara PT KLS dan para petani sawah di tetelara Kecamatan Moilong masih terus berlanjut. Pihak KLS menilai lokasi atau lahan persawahan warga tersebut masuk dalam wilayah Hak Guna Usaha (HGU) milik perusahaan.

Dilain sisi, para petani mengatakan bahwa, mereka telah berkebun dan mengelola sawah jauh sebelum HGU perusahaan terbit. Sehingga mereka berhak sepenuhnya untuk pengelolaan lahan tersebut.

Konflik ini pun terus bergulir sampai pada proses hukum. Tahun 2022 PT KLS melakukan gugatan perdata kepada para petani, karna dianggap lahan yang dikelola petani masuk dalam HGU perusahaan.

Namun Majelis Hakim menimbang gugatan penggugat tidak dapat diterima karna gugatan tidak jelas atau kabur ( obscuur libel), maka menghukum penggugat untuk membayar perkara sebesar 7.555.000, hal itu tertuang dalam putusan bernomor 37/PDT.G/2023/Pn lwk.

Sementara itu dalam rapat Satgas Penyelesaian Konflik Agraria (PKA) bersama Pemda Banggai dan BPN Kabupaten terungkap bahwa proyek percetakan sawah di tetelara yang dari Kementrian Pertanian itu bermula dari Tahun 1984 dengan luasan 60 hektar, tahun 1994 dilanjutkan lagi 100 hektar dan terakhir di tahun 2012 seluas 215 hektar.

” Iya percetakan sawah terlebih dahulu ada, ketimbang HGU,” kata Joko salah satu saksi hidup yang kala itu mengawal program percetakan sawah tersebut.

BUPATI BANGGAI MINTA HGU DITINJAU KEMBALI

Atas dasar itu, Pemerintah Kabupaten Banggai melalui surat bernomor 500.10/5077/Bag SDA meminta agar Kantor Wilayah BPN Provinsi untuk melakukan peninjauan kembali terhadap HGU PT KLS yang berada di wilayah tetelara tersebut. Karna terindikasi terjadi tumpang tindih dengan program cetak sawah dari Kementerian Pertanian pada tahun 1984 dan 1994.

Sehingganya patut dilakukan identifikasi kembali guna mengetahui titik koordinat luas lahan sesuai HGU yang dikeluarkan sebelumnya guna mencegah potensi konflik.

DPRD KELUARKAN REKOMENDASI

Berdasarkan RDP Senin (15/6/2026). DPRD Banggai menyampaikan tujuh poin rekomendasi kepada Bupati Banggai untuk ditindaklanjuti.

Pertama, pemerintah desa dan kecamatan diminta mempercepat inventarisasi bukti kepemilikan tanah masyarakat petani untuk diserahkan kepada BPN Kabupaten Banggai melalui Tim Satuan Tugas Penyelesaian Konflik Sumber Daya Alam.

Kedua, BPN Kabupaten Banggai diminta mempercepat sekaligus mempermudah proses verifikasi serta pengembalian batas atau patok lahan milik masyarakat yang sedang bersengketa dengan PT Kurnia Luwuk Sejati.

Ketiga, terhadap lahan masyarakat yang telah memiliki bukti kepemilikan sah dan telah diverifikasi oleh BPN, DPRD meminta agar PT Kurnia Luwuk Sejati segera mengembalikan lahan tersebut kepada pemilik yang berhak.

Keempat, DPRD menegaskan bahwa permohonan perpanjangan dan pembaruan Hak Guna Usaha (HGU) PT Kurnia Luwuk Sejati harus diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kelima, DPRD Banggai akan melakukan peninjauan lapangan terkait dugaan pencemaran lingkungan serta pemanfaatan galian C di lokasi perusahaan.

Selain itu, DPRD juga meminta perusahaan menghentikan tindakan kriminalisasi terhadap masyarakat petani. DPRD mengimbau kedua belah pihak, baik masyarakat maupun perusahaan, menahan diri agar tidak muncul persoalan hukum baru selama proses penyelesaian sengketa berlangsung.

HARAPAN MENGAKHIRI KONFLIK

Di tengah proses administrasi, harapan Masyarakat Adat Suku Taa dan Serikat Petani Toili sederhana: kepastian dan keadilan atas tanah garapan mereka.

Bagi mereka, tanah bukan sekadar komoditas. Tanah adalah identitas dan sumber kehidupan yang diwariskan turun-temurun.

“Kami sudah tua. Mungkin tidak sempat lihat hasilnya. Tapi kami lawan supaya cucu kami nanti punya tanah untuk hidup. 17 tahun kami tunggu, kami siap tunggu lagi asal ada kepastian dan keadilan,” kata petani.











Example 300250
Example 300250
Example 120x600