PALU – Direktur perusahaan PT Kate Media Group Moh Ridwan mengajukan Gugatan Perdata Perbuatan Melawan Hukum terhadap pelaksana kegiatan Stand Up Comedy Raim Laode yang rencananya akan dilaksanakan pada 22 Agustus 2025 mendatang.
Pasalnya, dalam kegiatan tersebut pencatutan logo dan nama perusahaan PT Kate Media Group tanpa sepengetahuan dan seizin Direktur.
Dalam sidang mediasi tahap kedua di Pengadilan Negeri Palu, pihak tergugat kembali tidak hadir, padahal sudah di panggil secara patut oleh Pengadilan.
” Kami sebagai PH penggugat sudah menyampaikan tuntutan Provisi kepada Majelis Hakim, memohon agar kegiatan Stand Up Comedy Tour Raim Laode dihentikan sementara, untuk mencegah kerugian lebih banyak yang dialami penggugat,” ungkap Penasihat Hukum penggugat, Muslim Mamulai dan Apditya Sutomo dalam keterangan persnya. (14/8/2025).
” Pihak tergugat tidak mempunyai itikad baik untuk menyelesaikan persoalan ini, sudah dua kali dipanggil oleh Pengadilan namun tidak hadir. Mereka mungkin menganggap bercanda panggilan Pengadilan dan Gugatan yang kami layangkan,” sambung Penasihat Hukum penggugat.
Selanjutnya, sidang berikutnya akan dilaksanakan pada hari rabu tanggal 20 Agustus 2025, dengan agenda sidang mediasi ketiga, apabila Tergugat tidak hadir lagi, maka sidang akan dilanjutkan pada Pokok Perkara.

















