MOROWALI – Mesin tambang terus berputar. Tapi legalitasnya disorot.
Kegiatan PT Alaska Dwipa Perdana di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah, kembali jadi perbincangan. Publik mempertanyakan apakah perusahaan ini sudah mengantongi semua izin sebelum beroperasi.
“Sejumlah izin dasar dipertanyakan seperti RKAB dan Izin PKKPR PT Alaska,” ujar Hendra, warga setempat. (16/7/26).
RKAB atau Rencana Kerja dan Anggaran Biaya, serta PKKPR atau Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang, adalah dua dokumen wajib bagi perusahaan tambang. Tanpa itu, operasional dianggap ilegal.
Soal lingkungan pun tak kalah panas. PT Alaska diduga telah merusak dan berdampak pada lingkungan sekitar area tambang.
“Tambangnya jalan, tapi dampaknya ke warga, seperti pencemaran tambak,sawah,sawit sungai dan mangrove daerah hilir dan paling parah banjir di pemukiman warga,” ungkap Hendra.
Hingga berita ini diterbitkan upaya konfirmasi ke manajemen PT Alaska Dwipa Perdana belum membuahkan hasil.
Pemerintah daerah melalui Dinas ESDM dan DLH Morowali masih terus juga dilakukan upaya konfirmasi oleh media ini.
















