BANGGAI – Puluhan warga yang mengatasnamakan Masyarakat Babasalan Bersatu menggelar aksi unjuk rasa di Markas Polresta Banggai, Rabu (15/7/2026).
Mereka mendesak kepolisian mengawal proses konstatering hingga pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan atas lahan sengketa di Tanjungsari, Kelurahan Karaton, Kecamatan Luwuk, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah.
Aksi tersebut berkaitan dengan rencana Pengadilan Negeri (PN) Luwuk melakukan konstatering atau praeksekusi di lahan sengketa Tanjungsari. Proses itu sebelumnya batal dilaksanakan setelah mendapat penolakan dari ratusan warga.
Dalam orasinya, massa menyatakan dukungan terhadap langkah PN Luwuk untuk melaksanakan konstatering sebagai bagian dari proses pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Mereka meminta aparat kepolisian, khususnya Polresta Banggai, memberikan pengamanan maksimal agar tahapan konstatering hingga eksekusi dapat berjalan aman, tertib, dan tidak kembali tertunda.
Aksi unjuk rasa diterima Wakapolresta Banggai, Kompol Frangky Jefry Rey.
Di hadapan massa, ia menyampaikan bahwa seluruh aspirasi yang disampaikan akan diteruskan kepada pimpinan untuk menjadi perhatian.
Menariknya, aksi tersebut berlangsung bertepatan dengan pelaksanaan serah terima jabatan Kapolres Banggai di Polda Sulawesi Tengah. Jabatan diserahterimakan dari AKBP Wayan Waryacana Aryawan kepada Kombes Pol Hendri Yulianto yang kini menjabat sebagai Kapolresta Banggai.
Usai menyampaikan aspirasi di Polresta, massa melanjutkan aksi ke Kantor Bupati Banggai, PN Luwuk, dan DPRD Banggai.
KETUA PN BUKA SUARA
Ketua Pengadilan Negeri (PN) Luwuk, Suhendra Saputra, menerima perwakilan massa yang mengatasnamakan Aliansi Masyarakat Babasalan Bersatu di Kantor PN Luwuk, Jalan Ahmad Yani, Kabupaten Banggai, Rabu (15/7/2026).
Dalam pertemuan itu, massa kembali menyatakan dukungannya agar PN Luwuk tetap melaksanakan konstatering hingga eksekusi lahan sengketa Tanjungsari.
Menanggapi aspirasi tersebut, Suhendra menegaskan bahwa konstatering diperlukan untuk memastikan kondisi objek sengketa di lapangan, termasuk mencocokkan batas, luas, serta dokumen kepemilikan yang dimiliki warga.
“Konstatering itu supaya bisa diketahui siapa yang memiliki alas hak. Kalau ada, itu tentu akan menjadi pertimbangan kami,” ujarnya.
Ia mengungkapkan telah membuka Posko Pengaduan Tanjungsari agar masyarakat dapat menyampaikan keberatan atau menunjukkan bukti kepemilikan. Namun, menurutnya, tidak ada warga yang datang memanfaatkan fasilitas tersebut.
Konflik agraria di Tanjungsari telah berlangsung sejak 2017. Lahan tersebut menjadi sengketa setelah adanya putusan pengadilan yang dimenangkan salah satu pihak dan kini memasuki tahap pelaksanaan eksekusi.
















