BANGGAI – SATUAN Tugas Penyelesaian Konflik Agraria (PKA) Sulawesi Tengah resmi membentuk Tim Hukum khusus untuk mendampingi masyarakat Tanjung Sari, Kabupaten Banggai. Langkah ini diambil guna memberikan pembelaan, pendampingan, dan perlindungan hukum bagi warga yang tengah menghadapi sengketa lahan.
Ketua Harian Satgas PKA Sulteng, Eva Bande, menegaskan bahwa pembentukan tim ini merupakan langkah strategis untuk memastikan seluruh proses penyelesaian konflik berjalan di dalam koridor hukum.
“Kehadiran Tim Hukum ini mengedepankan profesionalisme, objektivitas dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan,” ujar Eva Bande saat memimpin rapat pembentukan tim di Sekretariat Satgas PKA Kamis 16 Juli 2026.
Selain memberikan perlindungan langsung kepada warga, Eva menambahkan bahwa pembentukan tim ini merupakan bagian dari ikhtiar untuk mendukung kewenangan Gubernur dalam menciptakan ketenteraman wilayah, melindungi hak-hak masyarakat, serta menjaga kewibawaan pemerintah dalam setiap tahapan penyelesaian hukum.
Untuk memastikan pendampingan berjalan maksimal dan objektif, Satgas PKA menyusun komposisi tim yang solid dengan menggabungkan berbagai latar belakang keahlian. Tim Hukum ini diperkuat oleh kombinasi antara akademisi hukum, praktisi hukum berpengalaman, serta aktivis masyarakat sipil, antara lain, Dr. Ansar Saleh, Abdullah, Muslim Mamulai SH dan Amirullah SH.
Kombinasi lintas sektor ini sengaja dirancang untuk menghadirkan perspektif yang utuh dalam mengurai benang kusut konflik agraria di Tanjung Sari. Para akademisi dalam tim ini bertugas memberikan landasan teoretis, kajian yuridis yang mendalam serta analisis regulasi yang kuat.
Sementara itu, kehadiran praktisi hukum dan aktivis sipil akan memastikan bahwa strategi pembelaan di lapangan berjalan taktis, sensitif terhadap kondisi sosial masyarakat dan tetap berpegang teguh pada prinsip keadilan.
Dengan terbentuknya Tim Hukum yang berintegritas ini, diharapkan masyarakat Tanjung Sari memperoleh kepastian hukum yang berkeadilan. Seluruh langkah penyelesaian sengketa kini dapat diarahkan secara lebih terukur, objektif dan transparan bagi semua pihak yang terlibat.
















