Jakarta – Aktivis agraria dan pejuang HAM, Eva Bande mendorong Kementrian Hukum dan HAM agar dapat mengevaluasi praktik bisnis dalam memenuhi nilai-nilai hak asasi manusia di Sulawesi Tengah.
Hal itu diungkapkan ketika Eva Bande berdialog bersama Wakil Menteri Hukum dan Ham, Mugianto Sipin di Kantor Kementrian Hukum, Jakarta, Selasa (18/2/2025).
Dalam bacaan Eva, Sulawesi Tengah merupakan daerah yang padat modal diberbagai sektor industri, baik itu pertambangan maupun perkebunan sawit skala besar.
Menurutnya, sektor-sektor ini kemudian sering memicu pengabaian pemenuhan HAM dan lahirnya konflik agraria, yang kemudian berimbas pada pelanggaran HAM.
” Kami di Sulteng mengusulkan kepada Kementrian Hukum dan HAM untuk mengevaluasi implementasi pemenuhan norma-norma HAM disektor bisnis perkebunan skala besar dan pertambangan, mengingat catatan kami sangat banyak pelanggaran serta pengabaian terhadap petani, buruh, warga dan kelompok perempuan dalam sektor tersebut,” tegasnya.
Perempuan yang pernah dianugerahi penghargaan Yap Thiam Hien Award (YTHA) tahun 2018 itu menjelaskan, perusahaan-perusahaan di Sulawesi Tengah baik itu sawit dan tambang harusnya tunduk dan taat terhadap Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 60 Tahun 2023 tentang Strategi Nasional bisnis dan Hak Asasi Manusia sebagai respons terhadap kebutuhan akan perlindungan HAM dalam dunia usaha.
Perpres ini langkah strategis yang menggaris bawahi komitmen pemerintah dalam memastikan pelaku usaha tidak hanya berfokus pada keuntungan, tetapi juga pada kesejahteraan dan hak-hak pekerja sesuai United Guiding Principles on Business and Human Rights (UNGPs).
Jika merujuk pada data Tim Eva Bande, tercatat persentase pelanggaran HAM disektor bisnis yang menyumbang banyaknya pelanggaran ialah sektor perkebunan sawit dan tambang, diantaranya di sektor sawit misalnya terdapat, PT Astra 8 orang PT KLS 6 orang, PT Sawindo 7 orang, PT HIP 12 orang.
Selanjutnya di sektor tambang terdapat, PT IMIP 75 orang, PT GNI 17 orang, PT BTIIG 25 orang dan PT KFM 7 orang. Data tersebut menurut Eva terhitung sejak 2020 sampai dengan 2024.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Menteri Hak Asasi Manusia (HAM), Mugianto Sapin, mengatakan turut prihatin atas situasi yang terjadi saat ini di Sulawesi Tengah.
” Memang kami menganggap harmonisasi nilai-nilai HAM disektor bisnis tidak hanya sebatas formal administrasi saja, tapi kemudian betul-betul dapat dikawal sampai pada tingkatan regulasi didaerah, sangat penting mendorong pemerintah daerah seperti Bupati maupun Gubernur serta perangkat birokrasinya betul-betul mengawal nilai-nilai HAM dapat dilaksankan secara maksimal,”terangnya.
Ia juga mengapresiasi Langkah yang dikerjakan oleh Eva Bande dan kawan-kawan di Sulawesi Tengah. Penting melihat seluruh aspek yang terdapat pemenuhan nilai-nilai HAM.
Disesi akhir dialog, Eva Bande dan Wamen HAM berkomitmen membumikan HAM terkhusus di Sulawesi Tengah dengan akan membentuk forum atau posko aduan HAM yang kemudian dapat mendekatkan peran pemerintah dengan masyarakat.
” Mengingat penting melihat sejauh apa komitmen politik para pemimpin daerah terpilih, dalam mengimplementasikan nilai-nilai HAM dalam pemerintahan, serta membangun komitmen bersama yang akan ditindkalanjuti dengan kunjungan Wamen HAM ke Sulteng dalam waktu dekat,” tutupnya.