BANGKEP – Anggota DPRD Kabupaten Banggai Kepulauan (Bangkep) Muh Ikbal Laiti menentang keras tindakan tak beretika sejumlah oknum Tim Sukses (Timses) Bupati Rusli Moidady.
Ikbal menegaskan, tugas Timses telah berakhir hanya sampai pada mengantarkan Rusli Moidady terpilih sebagai kepala daerah melalui kontestasi Pilkada serentak tahun 2024 lalu.
Reaksi legislator perwakilan Daerah Pilih (Dapil) I ini menyusul mewabahnya fenomena klaim kosong satu (klaim orang bupati) yang dinilai terlalu ikut campur ke dalam ruang-ruang formal birokrasi.
Jika hal ini dibiarkan, Ikbal khawatir akan berdampak negatif pada objektifitas arah kebijakan pemerintah daerah (Pemda) ke depan.
“Silahkan mengawal kebijakan pemerintah, tapi jangan mengintervensi. Apalagi terhadap program-program yang baru akan berjalan hingga mengganggu kinerja OPD (Organisasi Perangkat Daerah),” tegasnya kepada awak media awal pekan ini.
Lebih lanjut jelas Ikbal, hanya ada dua lembaga penyelenggara pemerintahan di daerah. Yakni bupati dan DPRD sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.
Maka sudah sepantasnya bupati membangun hubungan kemitraan yang baik dengan DPRD demi memuluskan realisasi visi misi lima tahun ke depan.
“Bukan justru bermitra dengan Timses. Dalam hal ini, langkah bupati jangan keluar dari lokomotif Undang-Undang 23,” tekan dia.
Ikbal juga menyarankan bupati agar tidak menitik beratkan kebijakan hanya pada aspek politis saja. Terutama ketika nanti menempatkan ASN menduduki jabatan-jabatan strategis.
“Tidak masalah mau lantik siapa saja, yang penting bersyarat secara kepangkatan, berkompeten dan mau atau bisa bekerja. Jangan asal tunjuk, karena jabatan bupati pimpinan pemerintah daerah, bukan raja di kerajaan,” kata dia.