Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250 Example 728x250
Umum

Peta Jalan Disepakati, Sengketa Lahan PT Hengjaya – Warga Morowali Ditargetkan Tuntas Agustus 2026

16
×

Peta Jalan Disepakati, Sengketa Lahan PT Hengjaya – Warga Morowali Ditargetkan Tuntas Agustus 2026

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

MOROWALI -KICK OFF MEETING (rapat perdana) yang menandai dimulainya tahapan penyelesaian konflik agraria di Kabupaten Morowali berlangsung hi Kota Bungku, Sabtu 18 Juli 2026. Pertemuan ini membahas penyelesaian konflik agraria antara PT Hengjaya Mineralindo dengan warga di lima desa yang berada di Kecamatan Bahodopi dan Bungku Pesisir.

Rapat dipimpin oleh Ketua Harian Satgas PKA Sulteng, Eva Bande. Ia didampingi oleh Tim Satgas yang terdiri dari perwakilan Biro Ekonomi, Biro Pemerintahan, Biro Hukum, Dinas ESDM, dan Dinas Kehutanan. Turut hadir pula jajaran Pemerintah Kabupaten Morowali, para kepala desa, warga yang terlibat konflik serta pihak manajemen PT Hengjaya Mineralindo. Hadir pula, perwakilan Kejaksaan Negeri Morowali, Polres dan Kepala Badan Pemerintahan Kabupaten Morowali.

Example 300x600

Rapat dibuka oleh Kepala Biro Pemerintahan, Ni Wayan Yudiani, yang hadir mewakili Gubernur Anwar Hafid. Mengutip pesan Gubernur, Yudiani menyampaikan bahwa rapat perdana sebagai tahapan awal penyelesaian konflik ini harus berjalan aman serta mampu memberikan rasa keadilan bagi semua pihak.

Ketua Harian Satgas, Eva Bande, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menghabiskan waktu 15 bulan untuk sampai ke titik ini. Proses panjang tersebut diawali dari penerimaan laporan warga, rapat pendalaman, koordinasi dengan instansi teknis, hingga pemanggilan manajemen perusahaan.

Selain itu, tim juga telah turun ke lapangan untuk mengumpulkan data dan mengambil titik koordinat tanaman warga di wilayah konsesi PT Hengjaya Mineralindo. Kini, proses tersebut hanya menyisakan satu tahapan lagi sebelum pembayaran hak-hak warga dilakukan.

“Ini perjuangan 15 bulan, Pak. Terima kasih untuk semua yang terlibat hingga kita bisa sampai di titik ini,” kata Eva. Pernyataan tersebut seketika disambut gemuruh tepuk tangan warga yang memadati ruangan.

Menurut aktivis agraria ini, tantangan terbesar kini bukan lagi pada komitmen para pihak untuk menyelesaikan konflik. “Tantangannya adalah bagaimana kita memastikan seluruh proses verifikasi dilakukan secara objektif, akuntabel, transparan dan sah secara hukum,” tegas Eva lantang.

Rapat yang berlangsung enam jam lebih itu menyepakati salah satu poin penting, bahwa verifikasi harus dilakukan secara ketat guna mencegah pembayaran ganda, tumpang tindih klaim, maupun salah sasaran penerima manfaat.
Langkah antisipatif ini penting demi menghindari potensi sengketa hukum baru setelah ganti rugi dibayarkan. Seluruh rangkaian tahapan—mulai dari sosialisasi, verifikasi, penyusunan daftar nominatif, hingga penetapan penerima oleh Bupati Morowali—ditargetkan rampung pada Agustus 2026.

Eva Bande, memaparkan peta jalan (roadmap) penyelesaian konflik agraria antara masyarakat lima desa di Kecamatan Bahodopi dan Bungku Pesisir dengan PT Hengjaya Mineralindo.
Tahapan kerja akan diawali dengan sosialisasi di tingkat desa yang dimulai pada 20 Juli 2026 di Desa Bete Bete, dan sehari berikutnya di Desa Lapeu. Langkah awal ini bertujuan memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai prosedur verifikasi, persyaratan dokumen serta hak dan kewajiban para pihak yang terlibat selama proses berlangsung.

Setelah itu,warga diwajibkan melakukan pendaftaran ulang guna memutakhirkan data klaim melalui pengisian formulir dan kelengkapan dokumen pendukung, termasuk surat pernyataan penguasaan atau kepemilikan lahan.
Selanjutnya, Tim Verifikasi Terpadu akan melakukan verifikasi administratif dan spasial secara ketat. Pemeriksaan ini memanfaatkan teknologi geospasial seperti peta, foto udara, citra satelit, serta teknik overlay data untuk memastikan kesesuaian dokumen dengan kondisi faktual di lapangan sekaligus mengantisipasi potensi klaim tumpang tindih.

Untuk penilaian tanam tumbuh, klasifikasi dan evaluasi di lapangan akan melibatkan Dinas Pertanian Morowali demi menjamin objektivitas berdasarkan kondisi riil. Proses penilaian ini mengacu pada SK Bupati Morowali Tahun 2026 sebagai regulasi terbaru, dengan tetap mempertimbangkan referensi historis dari SK Bupati Tahun 2015.

Pada tahapan akhir, seluruh hasil verifikasi akan dirumuskan menjadi rekomendasi resmi yang diserahkan kepada Bupati Morowali untuk ditetapkan dalam SK daftar penerima kompensasi.
Dasar pembayaran klaim tanam tumbuh akan mengacu pada regulasi terbaru, yaitu Keputusan Bupati Morowali Nomor 100.3.3.2/KEP.0129/DPKP/2026. Regulasi ini merupakan perubahan kedua atas Keputusan Bupati Morowali Nomor 188.4.45/KEP.0159/DPKP/2021 tentang Tarif Dasar Ganti Rugi Tanam Tumbuh di Kabupaten Morowali.

Sebagai titik awal validasi, Tim Verifikasi Terpadu akan menggunakan data awal terperinci yang telah dihimpun Satgas, mencakup identitas pengklaim, luas lahan, dan jumlah tanaman. Dalam basis data tersebut, sebagai contoh, Desa Bete-bete tercatat memiliki klaim seluas 124,65 hektare dengan total tanaman sebanyak 33.056 batang yang seluruhnya akan divalidasi ulang.

Sementara itu, Kepala Bagian Bantuan Hukum Biro Hukum Pemprov Sulteng, Jem Kurnia Gembu, memaparkan sejumlah risiko krusial yang telah diidentifikasi dalam proses penyelesaian ini. Risiko tersebut meliputi potensi tumpang tindih klaim lahan, perbedaan data antarinstansi, indikasi pembayaran ganda, hingga ketidaksesuaian antara dokumen administrasi dan kondisi faktual di lapangan. Selain itu, sengketa batas wilayah desa juga menjadi perhatian karena dinilai dapat memengaruhi validitas klaim warga.

Meski demikian, Jem optimis berbagai potensi hambatan tersebut dapat diselesaikan dengan baik. “Tapi ini bisa diatasi jika semua pihak duduk bersama dengan kepala dingin untuk mencari solusi terbaik,” ujarnya tegas.

Dari pihak korporasi, Bagian Legal PT Hengjaya Mineralindo yang diwakili oleh Lukman menyatakan bahwa teknis verifikasi dan identifikasi di lapangan pada dasarnya menjadi tanggung jawab penuh pihak perusahaan.

Ia menegaskan komitmen perusahaan yang siap membayarkan hak-hak masyarakat terdampak. Namun, pihak manajemen berharap Satgas PKA Sulteng tetap terlibat aktif dalam mengawal seluruh tahapan teknis guna menjamin akuntabilitas dan transparansi hasil verifikasi di lapangan.

Example 120x600