POSO – Satuan Tugas Penylesaian Konflik Agraria (Satgas PKA) Provinsi Sulawesi Tengah menyikapi persoalan hak keperdataan dan fasilitas sosial masyarakat transmigrasi Madoro Kabupaten Poso.
Di fasilitasi oleh Wakil Bupati Poso, Soeharto Kandar, pertemuan dilangsungkan di Ruang Pogombo Kantor Bupati Poso, dengan dihadiri Satgas PKA yang dipimpin oleh Kepala Dinas Perkimtan Sulteng, Abd Haris Karim, dan Ketua Harian Eva Bande.
Kemudian bersama masyarakat dari Desa UPT Kancu’u dan Desa Tiu, Kecamatan Pamona Timur. Termasuk PT Sawit Jaya Abadi (SJA 2), BPN Poso, Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, serta organisasi pendamping masyarakat SP Sintuwuraya Poso.
Rapat mediasi tersebut guna menindaklanjuti keluhan masyarakat Transmigrasi Madoro terkait masalah pertanahan, fasilitas umum, pendidikan, kesehatan, hingga status Desa.
Adapun tuntutan masyarakat yang disampaikan oleh Silnayanti Bonturan, Cristovel dan Yeni Sandipu antara lain :
- Kejelasan sertifikasi tanah LUI, LU2, dan pekarangan.
- Akses layanan kesehatan dan kehadiran bidan desa aktif.
- Perbaikan fasilitas pendidikan dasar yang saat ini sangat terbatas.
- Penyediaan bangunan PAUD yang layak.
- Penanganan banjir yang menghambat aktivitas sekolah anak-anak.
- Perbaikan jalan dan jembatan yang rawan terendam banjir.
- Penjelasan terkait beban utang Rp98 juta per KK dari PT SJA 2.
- Penegasan tapal batas antara Desa Kancu’u dan Desa Tiu.
Hasil Mediasi dan Tindak Lanjut Pemerintah
- Sertifikasi Tanah: 100 bidang pekarangan telah bersertifikat. Untuk LU1, 40 bidang telah disertifikasi, 60 bidang dalam proses. LU2 masih menunggu validasi dan anggaran. Pemerintah akan mengupayakan penyelesaian bersama BPN dan PT SJA 2.
- Fasilitas Pendidikan: PAUD yang dibangun pada 2015 belum maksimal berfungsi. Siswa kelas 4–6 masih bersekolah di SD Kancu’u. Pemerintah akan melakukan studi kelayakan untuk mendirikan SD mandiri.
- Pelayanan Kesehatan: Poskesdes tersedia tetapi belum menjadi aset pemda. Layanan kesehatan sementara diberikan secara mingguan oleh bidan dan perawat dari Puskesmas Taripa.
- Status Desa: Jumlah 80 KK saat ini belum memenuhi syarat administratif untuk pemekaran desa sesuai Permendagri No. 1/2017. Pemkab Poso akan berkonsultasi dengan Kemendagri untuk solusi khusus mengingat status desa dibentuk sebelum regulasi tersebut berlaku.
- Peran PT SJA 2: Perusahaan mengklaim telah menyerahkan lahan LU2 ke masyarakat namun belum ada perjanjian kemitraan. PT SJA 2 juga mengakui belum optimal dalam pelaksanaan CSR dan berkomitmen untuk memperbaikinya serta terlibat aktif dalam proses sertifikasi dan penyelesaian investasi sawit.
- Infrastruktur dan CSR: Pemerintah menegaskan kewajiban perusahaan untuk mendukung pembangunan infrastruktur dasar melalui program tanggung jawab sosial.
- Tapal Batas: Tim khusus akan dibentuk oleh Pemkab Poso untuk menyelesaikan persoalan batas wilayah antar desa.
- Biaya Pengukuran Tanah: Pemerintah akan menanggung biaya sebesar sekitar Rp50 juta untuk pengukuran tanah tanpa membebani masyarakat maupun perusahaan.
Rapat kemudian ditutup dengan kesepakatan penyusunan berita acara sebagai dasar resmi untuk langkah lanjutan.
Pemerintah Kabupaten Poso, BPN, PT SJA 2, dan OPD terkait akan menyusun skema penyelesaian secara bertahap dan transparan, dengan mengutamakan hak-hak masyarakat transmigran.
Pemerintah memandang transmigrasi bukan sekadar perpindahan penduduk, tetapi sebagai strategi memperkuat ketahanan bangsa, mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, dan menciptakan pusat-pusat ekonomi baru yang terintegrasi dengan sektor industri.
Satgas PKA Sulteng Sambangi, Sirahturahmi Dengan Kapolres Poso
Selanjutnya Satgas PKA yang di ketuai oleh Kepala Dinas Perkimtan Provinsi Sulawesi tengah, Abd Haris Karim dan Ketua Harian Ibu Eva Bande bersama tim jajaran OPD Provinsi Sulawesi tengah datang bertemu dengan Kapolres Poso yang di terima langsung oleh AKBP Alowisius Londar, S.I.K.
Pertemuan di laksanakan di Kantor Polres Poso guna memperkenalkan SATGAS PKA dan menjalin tali silahturahmi. Adapun pertemuan tersebut mambahas terkait keberadaan Badan Bank Tanah, yang menimbulkan reaksi penolakan warga desa watutau, yang akhirnya dari penolakan tersebut warga mencabut patok pal batas dan dilaporkan di Polres Poso.
Kapolres menerima dengan baik tim Satgas PKA dan mengapresiasi baik kinerja Satgas PKA dengan gerak cepat mengeksekusi aduan-aduan masyarakat terkait konflik agraria.
” Saya akan mendalami kasus tersebut, akan tetap berkoordinasi dengan Satgas PKA harian terkait proses hukum yang sedang berjalan” ucap Kapolres Poso (21/5/25).