Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250 Example 728x250
Umum

Dituduh Mencuri Buah Sawit PT KLS, Warga Desa Singkoyo Minta Keadilan Hukum, Solidaritas Menggema

146
×

Dituduh Mencuri Buah Sawit PT KLS, Warga Desa Singkoyo Minta Keadilan Hukum, Solidaritas Menggema

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

BANGGAI – Konflik agraria dlingkar sawit PT Kurnia Luwuk Sejati (KLS) kembali menyeruak. Hal itu menyusul adanya salah satu warga bernama Abdul asal Dusun Agro Estate Desa Singkoyo Kecamatan Toili yang dilaporkan atas tuduhan pencurian buah sawit.

Abdul menceritakan bahwa sebelumnya ia sempat ditahan di Polsek Toili dengan tuduhan mencuri buah sawit milik PT KLS. Padahal dirinya hanya membeli buah sawit yang berasal dari beberapa warga.

Example 300x600

” Saya hanya pembeli buah sawit, dan tidak tahu menahu soal buah itu dari mana berasal,” ungkapnya.

Lanjut Abdul, waktu di Polsek Toili, ia sempat ditahan satu malam kemudian dilepaskan, namun mobil pick-up miliknya masih ditahan dan anehnya lagi kendaraan tersebut sudah dialihkan ke Polres Banggai.

Sehingganya pada Senin (13/4/26), Abdul mendatangi Polres Banggai untuk menanyakan kejelasan terkait penahanan mobil miliknya yang masih berada di pihak Kepolisian.

” Saya datang mau minta kejelasan kepada pihak Polres karna mobil saya masih ditahan,” katanya.

” Kalau pun nantinya saya akan diproses hukum, saya menginginkan keadilan hukum bagi kami sebagai rakyat kecil,” tambah Abdul.

Sementara itu Unit Tipidter Satreskrim Polres Banggai saat dimintai kejelasan terkait kasus tersebut mengatakan, mereka baru menerima berkas pelimpahan dari Polsek Toili, sehingga masih perlu pendalaman.

” Nanti kami akan undang kembali yang bersangkutan,” kata anggota Unit Tipidter.

REAKSI DAN TUNTUTAN WARGA

Terkait adanya pelaporan warga yang dituduh melakukan pencurian buah sawit tersebut. Solidaritas pun menggema sebagai bentuk perlawanan terhadap segala upaya kriminalisasi.

Lembaga Adat Desa Singkoyo pun mengeluarkan beberapa poin penjelasan :

1. PT KLS menuduh mencuri sawit kepada warga. Sementara HGU 01 Singkoyo telah habis masa berlakunya pada tanggal 31 Desember 2021 dan Perusahaan masih melakukan aktivitasnya. Hal ini merupakan perbuatan melawan hukum.

2. PT KLS melanggar putusan MK nomor 138/ PUU-XIII/2015

3. Warga merasa tidak adil, PT KLS melanggar hukum namun tidak disentuh oleh penegak hukum. Sementara masyarakat kecil di Polisikan.

Example 300250
Example 300250
Example 120x600